Categories: Nasional

KPU Bolehkan Cakada Gelar Konser Musik, Begini Respons Bawaslu

KalbarOnline.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasaan terhadap kampanye para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 ini.

Hal ini dikatakan Abhan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para calon kepala daerah menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19 ini.

‎”Tentu Bawaslu (akan) mengawasinya,” ujar Abhan kepada wartawan, Jumat (18/9).

Abhan mengatakan merujuk pada PKPU Nomor 10/2020 menyebutkan aturan bahwa segala bentuk kegiatan dibatasi jumlahnya di masa pandemi Covid-19 ini. Baik yang sifatnya pertemuan terbatas maupun kegiatan kampanye di lapangan.

“Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi. Kalau pertemuan terbatas itu 50 orang. Kalau kegiatan-kegiatan di lapangan maksimal 100 orang,” katanya.

Oleh sebab itu, lembaga yang ia kepalai ini akan mengawasi jalannya kampanye para pasangan calon. Jangan sampai kampanye mereka menimbulkan penularan Covid-19.

‎”Itulah yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi kampanye, baik yang sifatnya terbatas maupun yang di tempat umum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan pihaknya tidak bisa mengubahnya PKPU yang membolehkan calon kepala daerah menggelar konser musik.

Hal itu menurut Raka, jika PKPU Nomor 10/2020 akan terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.

“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.

Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.(Gunawan Wibisono)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Nama Bank Kalbar Kembali Getarkan Kancah Nasional Lewat Event Top CSR Awards 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kawasan Mega Kuningan Jakarta menjadi saksi kembali bergemanya nama Bank Kalbar di…

6 hours ago

Walhi Kalbar Pertanyakan Kehadiran Negara Soal Perusakan Lahan Gambut

KalbarOnline, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat secara tersirat mempertanyakan kehadiran negara dalam…

6 hours ago

Kapal Ikan BAU Terbakar di Muara Pemangkat

KalbarOnline, Sambas - Sebuah kapal ikan, Bintang Agrindo Utama (BAU) GT 98, terbakar di Muara…

6 hours ago

PWI Kalbar Dukung Komitmen Pelaksanaan PPDB Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar ikut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama…

10 hours ago

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

14 hours ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

15 hours ago