Categories: Nasional

KPU Bolehkan Cakada Gelar Konser Musik, Begini Respons Bawaslu

KalbarOnline.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasaan terhadap kampanye para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 ini.

Hal ini dikatakan Abhan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para calon kepala daerah menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19 ini.

‎”Tentu Bawaslu (akan) mengawasinya,” ujar Abhan kepada wartawan, Jumat (18/9).

Abhan mengatakan merujuk pada PKPU Nomor 10/2020 menyebutkan aturan bahwa segala bentuk kegiatan dibatasi jumlahnya di masa pandemi Covid-19 ini. Baik yang sifatnya pertemuan terbatas maupun kegiatan kampanye di lapangan.

“Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi. Kalau pertemuan terbatas itu 50 orang. Kalau kegiatan-kegiatan di lapangan maksimal 100 orang,” katanya.

Oleh sebab itu, lembaga yang ia kepalai ini akan mengawasi jalannya kampanye para pasangan calon. Jangan sampai kampanye mereka menimbulkan penularan Covid-19.

‎”Itulah yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi kampanye, baik yang sifatnya terbatas maupun yang di tempat umum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan pihaknya tidak bisa mengubahnya PKPU yang membolehkan calon kepala daerah menggelar konser musik.

Hal itu menurut Raka, jika PKPU Nomor 10/2020 akan terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.

“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.

Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.(Gunawan Wibisono)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menikmati Keindahan Alam Bersama Keluarga di Wisata Hutan Mangrove Setapuk

KalbarOnline, Singkawang - Berwisata bersama keluarga merupakan salah satu cara terbaik untuk menghabiskan waktu berkualitas…

16 mins ago

Pj Wako Pontianak Ingatkan OPD Pentingnya Arsip dalam Roda Pemerintahan

KalbarOnline, Pontianak – Kearsipan memiliki fungsi yang sangat penting dalam roda kehidupan, tidak terkecuali dalam…

19 mins ago

Harkitnas Jadi Momentum Persiapan Menuju Indonesia Emas

KalbarOnline, Pontianak – Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-116 dimaknai Pj Wali Kota Pontianak, Ani…

21 mins ago

Aksi Srikandi PLN Penerus Kartini untuk Generasi Emas

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya melalui gugus tugas Srikandi PLN…

3 hours ago

Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

KalbarOnline.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meninjau langsung Posko Utama Kelistrikan Konferensi…

3 hours ago

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

6 hours ago