Categories: Nasional

KPU Izinkan Cakada Gelar Konser Musik, Wiku: Harus Dibubarkan Aparat

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membolehkan calon kepala daerah (cakada) menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini pun menuai pro dan kontra karena dikhawatirkan bakal muncul klaster baru penyebaran virus Korona.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiko Adisasmito mengatakan, pihaknya tidak setuju digelarnya konser musik di tengah pandemi ini. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan virus Korona.

“Intinya begini semua bentuk kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan itu dilarang dilakukan. Apapun kegiatannya itu. Kita semua harus menjaga agar tidak terjadi penularan,” ujar Wiku kepada KalbarOnline.com, Rabu (16/9).

Wiku menuturkan, kalau konser musik tersebut dilakukan secara virtual Satgas Penanganan Covid-19 tidak mempermasalahkan. Namun yang bersifat kerumunan sebaiknya tidak dilakukan.

“Kalau konser musik pakai digital kan boleh. Jadi yang penting adalah semua tidak boleh melakukan kegiatan kerumunan yang menimbulkan penularan,” tegasnya.

  • Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Tetap Izinkan Paslon Gelar Konser Musik

Menurut Wiku, jika konser musik masih dilakukan oleh para calon kepala daerah. Maka aparat keamanan bisa saja mengambil tindakan melakukan pembubaran. Karena semua pihak tentu tidak ingin terjadi penularan baru virus Korona tersebut.

‎”Itu kalau ada seperti itu harus dibubarkan aparat. Semua yang menimbulkan kerumunan segera bubarkan‎,” ungkanya.

Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan tidak bisa mengubahnya karena terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.

“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.

Namun demikian Raka mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut serta kampanye secara virtual. Sehingga bisa mengurangi jumlah peserta yang hadir secara fisik.

“Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye dari segi untuk pencegahan penularan Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

9 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

9 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

9 hours ago