Categories: Kabar

PSBB Jakarta Tak Seketat Awal Pandemi, Perkantoran Tetap Bisa Dibuka, Ini Syaratnya

KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Anies menegaskan, perkantoran, perusahaan atau tempat usaha non-esensial dapat dibuka selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu dua pekan ke depan.

Namun, kata Anies, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitas yang diperbolehkan hanya 25%.

“Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Adapun 11 usaha esensial, kata Anies, juga dilakukan pembatasan selama pelaksanaan PSBB. Ke-11 usaha esensial tersebut diizinkan beroperasi dengan kapasitas karyawan yang masuk maksimal 50%.

“Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%,” tandas Anies.

Jika ditemukan kasus positif di perkantoran atau perusahaan, maka seluruh perkantoran di area tersebut akan ditutup selama tiga hari untuk diterilisasi dan penyemprotan disinfektan. Penutupan bukan hanya lantai tertentu, tetapi seluruh perkantoran.

“Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama tiga hari operasi,” pungkas Anies.

11 sektor usaha esensial:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari,

Anies menambahkan, semua langka yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memastikan keselamtan warga Jakarta. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

4 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

7 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

8 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

8 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

9 hours ago