Categories: Internasional

Trump Pakai Tameng Lembaga Negara untuk Berkelit dari Masalah Hukum

KalbarOnline.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump lagi-lagi berusaha berkelit dari masalah hukum yang dihadapi. Kali ini, dia menggeret Departemen Kehakiman AS sebagai pelindungnya terhadap gugatan Elizabeth Jean Carroll. Gugatan atas pencemaran nama baik tersebut diprediksi kembali tertunda akibat manuver terbaru itu.

Kabar tersebut muncul setelah tim kuasa hukum di Departemen Kehakiman AS mengirim surat ke Pengadilan Negara Bagian New York Selasa lalu (8/9). Mereka meminta agar kasus tersebut bisa dipindah ke Pengadilan Federal Distrik Manhattan. Mereka juga berencana untuk menggantikan Marc Kasowitz, pengacara pribadi Trump, sebagai tim pembela.

  • Baca juga: Penundaan Laporan Pajak Dikabulkan, Trump Dikritik Kebal Hukum

”Insiden ini terjadi saat Presiden Trump menjalankan tugasnya. Karena itu, kami merasa perlu untuk menjadi kuasa hukumnya,” tulis tim pengacara di Departemen Kehakiman AS seperti yang dilansir CNN.

Kasus Trump versus Carroll mencuat pertengahan tahun lalu. Saat itu, Carroll menulis buku yang menceritakan pengalamannya menjadi korban serangan seksual di era 1990-an. Dia menceritakan bahwa Trump masuk ke ruang ganti baju di pusat perbelanjaan Bergdorf Goodman dan memerkosanya.

Ketika ditanya awak media, Trump menyangkal. Dia bahkan mengatakan bahwa dirinya tak pernah bertemu dengan kolumnis majalah Elle tersebut. ”Tak mungkin (saya memerkosanya, Red). Dia bukan tipe saya,” ujar Trump.

Gugatan yang diajukan Carroll bukan soal pemerkosaan. Melainkan, komentar Trump yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Bulan lalu, permintaan Kasowitz untuk menghentikan sidang dengan dasar presiden kebal hukum sipil ditolak hakim Mahkamah Agung New York Verna Saunders.

Dia juga meminta kubu Trump memberikan sampel DNA Trump untuk dicocokkan dengan sampel DNA di gaun Donna Karan. Menurut Carroll, gaun tersebut dipakai saat Trump memerkosanya.

Semua perintah itu seharusnya membuat perempuan 76 tahun tersebut semakin dekat dengan kemenangan. Namun, permintaan Departemen Kehakiman AS sudah pasti menunda proses gugatan.

”Upaya Trump untuk berkelit dari masalah pribadi dengan menggunakan kekuatan pemerintah AS memang luar biasa,” ungkap Roberta Kaplan, kuasa hukum Carroll, kepada Agence France-Presse.

Banyak pakar hukum di AS tak habis pikir dengan strategi Trump. Mereka mengatakan bahwa Trump sudah berhasil kabur dari banyak masalah hukum karena tameng Gedung Putih. Di sisi lain, Carroll menegaskan tak akan berhenti untuk mencari keadilan.

Menurut Carroll, sejak awal dirinya sudah sadar bahwa Trump bakal mencari segala cara untuk menggugurkan gugatannya. Terutama di masa genting menjelang pemilu November nanti. ”Tapi, Trump meremehkan saya dan rakyat AS,” ungkapnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

3 mins ago

IKAPTK Pontianak Wadah Silaturahmi dan Berbagi Pengalaman Antar Alumni

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menilai peran Ikatan Keluarga Alumni Perguruan…

26 mins ago

Bagaimana Standar Porsi Makan Bagi Penyandang Diabetes?

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit kencing manis atau yang lebih dikenal sebagai diabetes melitus merupakan penyakit…

28 mins ago

Ani Sofian Lantik 850 PPPK Jadi Pejabat Fungsional

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian resmi melantik sebanyak 850 Pegawai Pemerintah…

40 mins ago

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

9 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

9 hours ago