Categories: Nasional

KPK Tahan Mantan Pejabat Pemkab Subang Heri Sumaryana

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana. Heri merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan
terpidana OS (Ojang Sohandi) selaku Bupati Kabupaten Subang periode 2013- 2018.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Heri Tantan Sumaryana dilakukan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan. Terhitung mulai 10 September sampai dengan 29 September 2020.

“Heri Tantan Sumaryana akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Heri di Rutan Pomdam Jaya Guntur, terlebih dahulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Hal ini sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Dalam perkara ini, penetapan tersangka terhadap Heri berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2013–2018 dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang. Kasus itu bermula pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 lalu. Ojang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Heri diduga turut menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah mantan Bupati Ojang Sohandi dengan total Rp 20 miliar. Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

8 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

11 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

11 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

11 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

13 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

13 hours ago