Categories: Nasional

Pintu Masuk Diperketat, 88 Ribu Pekerja Migran Tertunda Berangkat

KalbarOnline.com – Pandemi Covid-19 turut berdampak pada keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri.

Ada puluhan ribu orang yang gagal berangkat karena pengetatan pergerakan hampir di seluruh negara.

Hingga saat ini, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sekitar 88 ribu CPMI yang terdampak kondisi tersebut. Keberangkatan mereka untuk bekerja ke luar negeri pun harus tertunda.

“Keberangkatan ini ke seluruh negara ya,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani kemarin (8/9).

Menurut dia, kebijakan pembatasan akses yang dilakukan suatu negara karena pandemi ini sangat wajar. Indonesia pun menerapkan hal yang sama.

Baca juga: Putus Bebas Pekerja Migran Indonesia, Hakim Singapura Bakal Diperiksa

Begitu pula ketika Malaysia yang telah menutup aksesnya untuk WNI dan belum membuka penempatan CPMI. Itu menjadi hak negara yang bersangkutan. “Kita gak bisa maksa. Mungkin itu kebijakan mereka untuk mengendalikan Covid-19 di negaranya,” katanya.

Kabar baiknya, pemerintah saat ini sudah membuka akses untuk penempatan CPMI ke 12 negara. Yakni, Aljazair, Hongkong, Taiwan, Maladewa, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Turki, Jepang, Korea Selatan, Zambia, dan Zimbabwe.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmen) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepmen itu sekaligus mencabut Kepmen 151/2020 tentang Penundaan Penempatan PMI Selama Pandemi.

Benny mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan para CPMI untuk penempatan di klaster pertama. Para CPMI sedang menjalani orientasi pra penempatan (OPP) untuk pemantapan pelatihan terakhir sebelum ditempatkan ke negara yang dituju.

Dikonfirmasi terpisah soal dampak penutupan akses sejumlah negara terhadap CPMI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hal senada. Menurut dia, dalam masa pandemi ini, sebetulnya kebijakan penutupan tidak hanya dilakukan negara luar. Di dalam negeri, kebijakan yang sama pun diterapkan.

’’Indonesia sendiri pada saat merebaknya Covid-19 juga telah mengeluarkan kebijakan penghentian penempatan (moratorium) sementara untuk penempatan PMI,’’ tuturnya. Kebijakan itu diatur melalui Kepmenaker 151/2020 yang berlaku sejak 20 Maret.

Baca juga: Singapura Deteksi Klaster Baru Covid-19 di Asrama Pekerja Migran

Dia menegaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk perlindungan terhadap keselamatan PMI. Selain itu, upaya memutus mata rantai persebaran global Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menemukan Keindahan Alam di Air Terjun Melanggar

KalbarOnline, Air Besar - Air terjun Melanggar, sebuah destinasi alam yang memukau, terletak di Desa…

17 hours ago

2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

KalbarOnline, Jakarta - Sebanyak 2,4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan dalam masa 100 hari kerja…

21 hours ago

BPBD Kalbar Gelar Rakor Antisipasi Bencana

KalbarOnline, Pontianak- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Kepala Pelaksana…

21 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

1 day ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

1 day ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

1 day ago