Categories: Nasional

Pintu Masuk Diperketat, 88 Ribu Pekerja Migran Tertunda Berangkat

KalbarOnline.com – Pandemi Covid-19 turut berdampak pada keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri.

Ada puluhan ribu orang yang gagal berangkat karena pengetatan pergerakan hampir di seluruh negara.

Hingga saat ini, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sekitar 88 ribu CPMI yang terdampak kondisi tersebut. Keberangkatan mereka untuk bekerja ke luar negeri pun harus tertunda.

“Keberangkatan ini ke seluruh negara ya,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani kemarin (8/9).

Menurut dia, kebijakan pembatasan akses yang dilakukan suatu negara karena pandemi ini sangat wajar. Indonesia pun menerapkan hal yang sama.

Baca juga: Putus Bebas Pekerja Migran Indonesia, Hakim Singapura Bakal Diperiksa

Begitu pula ketika Malaysia yang telah menutup aksesnya untuk WNI dan belum membuka penempatan CPMI. Itu menjadi hak negara yang bersangkutan. “Kita gak bisa maksa. Mungkin itu kebijakan mereka untuk mengendalikan Covid-19 di negaranya,” katanya.

Kabar baiknya, pemerintah saat ini sudah membuka akses untuk penempatan CPMI ke 12 negara. Yakni, Aljazair, Hongkong, Taiwan, Maladewa, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Turki, Jepang, Korea Selatan, Zambia, dan Zimbabwe.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmen) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepmen itu sekaligus mencabut Kepmen 151/2020 tentang Penundaan Penempatan PMI Selama Pandemi.

Benny mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan para CPMI untuk penempatan di klaster pertama. Para CPMI sedang menjalani orientasi pra penempatan (OPP) untuk pemantapan pelatihan terakhir sebelum ditempatkan ke negara yang dituju.

Dikonfirmasi terpisah soal dampak penutupan akses sejumlah negara terhadap CPMI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan hal senada. Menurut dia, dalam masa pandemi ini, sebetulnya kebijakan penutupan tidak hanya dilakukan negara luar. Di dalam negeri, kebijakan yang sama pun diterapkan.

’’Indonesia sendiri pada saat merebaknya Covid-19 juga telah mengeluarkan kebijakan penghentian penempatan (moratorium) sementara untuk penempatan PMI,’’ tuturnya. Kebijakan itu diatur melalui Kepmenaker 151/2020 yang berlaku sejak 20 Maret.

Baca juga: Singapura Deteksi Klaster Baru Covid-19 di Asrama Pekerja Migran

Dia menegaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk perlindungan terhadap keselamatan PMI. Selain itu, upaya memutus mata rantai persebaran global Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

10 mins ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

15 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

16 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

17 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

17 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

17 hours ago