KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga terdapat aliran uang dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Grace Veronica Sompie. Diketahui, Grace telah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki pada Selasa (8/9) kemarin.
“Diperiksa karena ada fakatnya itu, ada transfer ke Grace,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Kompleks Kejagung, Rabu (9/9).
Diduga Pinangki pernah memberikan uang kepada Grace. Namun, Febrie tak menjelaskan rinci apa kaitannya pemberian uang tersebut. “Dari Pinangki ke Grace (memberikan uang),” ucap Febrie.
Febrie masih enggan memberikan pernyataan secara rinci terkait materi pemeriksaan penyidik ke anak mantan Dirjen Imigrasi Ronie Sompie itu. Sebab, kini penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. “Saya belum dalami. Karena penyidik masih lakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kejagung lebih dahulu menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap Jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di MA. Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…
KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…
KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…
KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…
Leave a Comment