Categories: Nasional

DKI Terapkan PSBB Lagi, KPK Biarkan Setengah Pegawainya Tetap Ngantor

KalbarOnline.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Seperti yang pernah dilakukan pada awal pandemi Covid-19. Langkah ini menyikapi tren peningkatan kasus positif Covid-19 yang masih terus terjadi di Wilayah ibu Kota.

Aturan ini juga terdampak pada sektor perkantoran yang ada di Jakarta, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu tetap menerapkan sistem 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO), selebihnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku Surat Edaran Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu yang lalu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada kepada KalbarOnline.com, Rabu (9/9).

  • Baca Juga: Di Jakarta, Setiap Hari Ada Seribu Orang Tertular Covid-19

Gedung KPK yang juga berlokasi di kawasan ibu kota, menjadi salah satu klaster perkantoran. Sebab, sejak Maret hingga Agustus 2020, kurang lebih 44 pegawai dan tahanan terpapar Covid-19.

Terkait penanganan perkara di KPK, lanjut Ali, penyidik KPK tetap berupaya menyelesaikannya. Dia memastikan, pemeriksaan saksi di KPK pun mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya, tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat,” tegas Ali.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan tegas dengan menarik kebijakan PSBB transisi menjadi pembatasan secara total. Kebijakan PSBB secara total ini mulai berlaku lagi pada Senin (14/9).

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat, maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” ucap Anies di Balai Kota, DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Dengan menarik rem darurat tersebut, maka mulai Senin (14/9) seluruh kegiatan perkantoran, ibadah dan lain-lain akan kembali dilakukan dari rumah. Transportasi umum pun mulai dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

14 mins ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

21 mins ago

Ani Sofian Tugaskan Sejumlah Dokter ke Batam Pastikan Kesehatan Jamaah Calon Haji Pontianak

KalbarOnline.com - Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kota Pontianak mulai diberangkatkan secara bertahap. Sebanyak 445…

24 mins ago

Pontianak Masuk 14 Kota Lengkap yang Dideklarasikan Menteri ATR/BPN, Ini Kata Ani Sofian

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak menjadi satu dari 14 Kota Lengkap yang dideklarasikan Menteri Agraria…

32 mins ago

Polres Melawi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KalbarOnline, Melawi - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial EM (23…

8 hours ago

Sambut HUT Kota Putussibau ke 129, Bupati Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Terapkan 3R Pengelolaan Sampah

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Putussibau ke 129 yang…

9 hours ago