Categories: Internasional

Putus Bebas Pekerja Migran Indonesia, Hakim Singapura Bakal Diperiksa

KalbarOnline.com – Pekerja Migran Indonesia, Parti Liyani, 46, terbebas dari hukuman penjara 2 tahun di Singapura. Itu setelah hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Chan Seng Onn, memutus bebas Parti atas tuduhan pencurian oleh mantan majikannya, Liew Mun Leong.

Hakim Chan Seng Onn menyatakan Parti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan yang dituduhkan kepadanya pada Jumat (4/9). Keputusan itu berdasar penemuan bahwa pengadilan wilayah telah gagal mempertimbangkan beberapa hal yang menguatkan bahwa Parti bersalah. Salah satu hal itu adalah kebenaran kesaksian anak dari Liew, Karl Liew. Kesaksian Karl Liew dinilai tidak kredibel.

Seperti diketahui, seperti dilansir Today Online, Parti didakwa mencuri harta milik majikannya kurang lebih satu setengah tahun lalu. Harta yang dicuri disebut senilai SGD 34 ribu. Majikannya bukan orang sembarangan. Liew Mun Leaong adalah ketua Grup Bandara Changi Singapura. Kemudian, pada tahun lalu, hakim wilayah mendakwa Parti bersalah atas 4 tuntutan pencurian. Ancaman hukumannya adalah sekitar 2 tahun penjara. Parti sendiri bekerja untuk Liew sekitar 9 tahun sampai dipecat pada 28 Oktober 2016.

Terkait putusan hakim pengadilan wilayah pada Maret 2019, Parti dan pengacaranya, Anil Balchandani, mengajukan banding. Dan, hakim Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya membebaskan Parti dari segala tuduhan pada Jumat (4/9) kemarin.

Hanya saja, sepertinya kasus tersebut belum akan selesai. Pasalnya, Kejaksaan Agung Singapura, seperti dilansir Today Online, bakal memeriksa Hakim Chan yang membebaskan Parti. Bahkan, surat perintah investigasi lanjutan segera diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam pernyataan media pada Minggu (6/9), Kejaksaan Agung Singapura mengatakan akan mempelajari putusan Hakim Chan tersebut untuk menilai apakah ada tindakan lebih lanjut yang harus diambil sehubungan dengan komentar Hakim Chan terkait kasus Partii.

Kementerian Ketenagakerjaan Singapura juga mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari yang sama bahwa mereka sedang berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung untuk melihat apakah tindakan lebih lanjut perlu diambil sehubungan dengan komentar Hakim Chan.

Seperti diketahui, sebelumnya Hakim Chan mengeluarkan peringatan kepada istri dari Liew dan memberikan nasihat untuk putranya pada Mei 2018. Hakim Chan menyebut keluarga Liew telah menempatkan Parti bekerja secara ilegal di tempat lain, termasuk rumah dan kantor putranya.

Hakim Chan menyebut Liew dan putranya tak memiliki bukti cukup terkait tuduhan terhadap Parti melakukan pencurian pada 2016. Bahkan, Parti mengancam akan mengadukan mantan majikannya itu ke Kementerian Ketenagakerjaan karena memaksanya bekerja secara ilegal di rumah dan kantor anaknya.

“Ada alasan untuk percaya bahwa keluarga Liew, setelah menyadari ketidakbahagiaannya, mengambil langkah pencegahan pertama untuk mengakhiri tanpa memberinya waktu yang cukup untuk berkemas dan mengadu ke MOM,” sebut Hakim Chan saat menyampaikan keputusannya. Hakim Chan juga mengatakan bahwa Liew telah membuat laporan polisi untuk mencegah Parti kembali ke Singapura.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dalam pernyataannya mencatat komentar Hakim Chan termasuk fakta bahwa dia tidak mempercayai bukti terkait tuduhan pencurian yang dilakukan Parti dari beberapa anggota keluarga Liew.

Parti sendiri menegaskan dirinya tak bersalah. Dia juga mengatakan memaafkan mantan majikannya karena menuduhnya melakukan pencurian. Dia berharap mantan majikannya itu tidak melakukan hal yang sama kepada pekerja lain.

Berdasar kronologi kasus, Parti dilaporkan ke polisi terkait tuduhan pencurian, dua hari setelah dipecat. Usai dipecat pada 29 Oktober 2016, Parti mengancam melaporkan keluarga Liew kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena dipaksa bekerja secara ilegal di rumah dan di kantor Karl Liew, anak Liew.

Keluarga Liew melaporkan Parti terkait pencurian kepada polisi dua hari setelah memecatnya. Parti ditangkap polisi Singapura di Bandara Changi pada 2 Desember 2016 saat kembali ke Singapura. Parti sendiri membantah melakukan melakukan pencurian. Menurutnya barang-barang yang ada padanya diberikan oleh keluarga Liew secara sukarela untuk didaur ulang.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

32 mins ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

35 mins ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

37 mins ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

40 mins ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

52 mins ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

3 hours ago