Categories: Kabar

Erick Thohir Izinkan Direksi BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta, Alasan Bagi-bagi Jabatan?

KalbarOnline.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merilis Surat Edaran BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Edaran yang ditandatangani oleh Erick Thohir ini memperbolehkan direksi BUMN mengangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang staf ahli.

Penghasilan gaji staf ahli direksi BUMN yang berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan pelat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan Rp50 juta. Dalam artian lainnya, gaji untuk staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

“Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” tulis beleid itu yang diteken 3 September lalu, dikutip Selasa (8/9/2020).

Untuk menentukan siapa yang menjadi staf ahli, direksi BUMN diberikan kebebasan. Mereka hanya diberikan rambu-rambu bahwa staf ahli yang diangkat tidak boleh rangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain maupun direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kebijakan itu diambil Erick Thohir demi keterbukaan. Sebab sebelum edaran keluar, para direksi di BUMN besar, seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), hingga PT Inalum (Persero) sudah punya staf ahli dengan jumlah belasan.

Namun keberadaan staf dan gajinya itu tidak terkuak ke publik dengan jelas.

“Kami menemukan beberapa BUMN itu, membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya itu, itu dibuat ada di masing-masing BUMN juga, tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang,” kata Arya.

Meski demikian, kebijakan Erick itu memunculkan kritik dari Mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Menurutnya, kebijakan itu seolah menunjukkan perusahaan negara telah dijadikan tempat penampungan.

“Jika ini benar, pertanyaannya: 1. Komisaris dan Direksi memang bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan “staf ahli” (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi,” tulis Said di akun Twitter pribadinya.

Senada dengan Said Didu, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyayangkan jika staf ahli dan tenaga ahli diberikan kepada pemegang jabatan politis guna membantu teknis Keahlian.

“Direksi BUMN itu Jabatan Professional-Ahli. Sehingga tidak pas jika masih dibantu Staff Ahli,” tegas Achsanul dikutip dari akun Twitternya Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, direksi BUMN telah memiliki ratusan karyawan yang sudah memiliki keahlian. “Tugas mereka membantu Direksi,” ujarnya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

10 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

16 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

16 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

16 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

16 hours ago