Categories: Kabar

Erick Thohir Izinkan Direksi BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta, Alasan Bagi-bagi Jabatan?

KalbarOnline.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merilis Surat Edaran BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Edaran yang ditandatangani oleh Erick Thohir ini memperbolehkan direksi BUMN mengangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang staf ahli.

Penghasilan gaji staf ahli direksi BUMN yang berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan pelat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan Rp50 juta. Dalam artian lainnya, gaji untuk staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

“Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” tulis beleid itu yang diteken 3 September lalu, dikutip Selasa (8/9/2020).

Untuk menentukan siapa yang menjadi staf ahli, direksi BUMN diberikan kebebasan. Mereka hanya diberikan rambu-rambu bahwa staf ahli yang diangkat tidak boleh rangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain maupun direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kebijakan itu diambil Erick Thohir demi keterbukaan. Sebab sebelum edaran keluar, para direksi di BUMN besar, seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), hingga PT Inalum (Persero) sudah punya staf ahli dengan jumlah belasan.

Namun keberadaan staf dan gajinya itu tidak terkuak ke publik dengan jelas.

“Kami menemukan beberapa BUMN itu, membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya itu, itu dibuat ada di masing-masing BUMN juga, tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang,” kata Arya.

Meski demikian, kebijakan Erick itu memunculkan kritik dari Mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Menurutnya, kebijakan itu seolah menunjukkan perusahaan negara telah dijadikan tempat penampungan.

“Jika ini benar, pertanyaannya: 1. Komisaris dan Direksi memang bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan “staf ahli” (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi,” tulis Said di akun Twitter pribadinya.

Senada dengan Said Didu, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyayangkan jika staf ahli dan tenaga ahli diberikan kepada pemegang jabatan politis guna membantu teknis Keahlian.

“Direksi BUMN itu Jabatan Professional-Ahli. Sehingga tidak pas jika masih dibantu Staff Ahli,” tegas Achsanul dikutip dari akun Twitternya Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, direksi BUMN telah memiliki ratusan karyawan yang sudah memiliki keahlian. “Tugas mereka membantu Direksi,” ujarnya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

1 hour ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

5 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

5 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

5 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

6 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

6 hours ago