Categories: Nasional

Begini Cara Kemendagri Cegah Klaster Pilkada

KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) mempertimbangkan opsi penundaan pelantikan pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Opsi ini untuk memastikan keseriusan para pasangan calon termasuk partai pengusung dalam mencegah penanganan wabah Covid-19.

“Kepatuhan para paslon, timses dan massa pendukung terhadap protokol kesehatan Covid-19 mutlak diperlukan, sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya. Sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Kastorius menuturkan, opsi penundaan pelantikan mendapat sambutan baik dalam rapat koordinasi optimalisasi dukungan pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19 antara Kemendagri dengan penyelenggara Pemilu yakni, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (7/9) kemarin.

Kemendagri, lanjut Kastorius, menekankan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 merupakan prioritas pemerintah yang tak bisa diabaikan dalam Pilkada dan harus dijalankan dengan serius. Menurutnya, pencegahan penyebaran virus korona ada pada tahapan Pilkada.

“Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi kluster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” cetus Kastorius.

Berdasar pada data kejadian pendaftaran bakal pasangan calon, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar, terdapat sekitar 260 bapaslon yang melanggar. Menurutnya, Peraturan KPU terkait pelanggaran protokol kesehatan dapat dilakukan, karena dari hasil monitoring jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.

“Kemendagri serta stakeholder lainnya akan mendaya-gunakan semua instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid 19,” ujar Kastorius.

Selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Kastorius, opsi lain yang mengemuka adalah menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada.

“Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ketua POPTI Kalbar Jadi Pembicara Nasional Hari Talasemia Sedunia 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

2 hours ago

Hanura Berpeluang Usung Dokter Akbar Rahmad Putra di Pilwako Pontianak 2024

KalbarOnline.com - Ketua DPC Hanura Kota Pontianak, Damri menyebut figur muda bakal calon Wali Kota…

3 hours ago

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

6 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

6 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

6 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

7 hours ago