KalbarOnline.com – Petenis nomor satu dunia Novak Djokovic didiskuslifikasi dari US Open setelah tanpa sengaja membuat seorang hakim garis perempuan terjatuh akibat pukulan bolanya. Insiden ini terjadi di babak keempat US Open saat ia sedang berlaga melawan Pablo Carreno Busta.
Dikutip dari Sky Sports, hal tersebut dilakukan Djokovic sebagai bentuk kekesalannya lantaran gagal mengantisipasi bola pukulan Busta.
Setelah kehilangan poin, Djokovic kemudian membuang bola ke belakang dengan memukulnya. Tanpa diduga, bola yang ia pukul menghantam hakim garis. Sang hakim garis yang namanya dirahasiakan ini pun langsung semaput dan ambruk.
Djokovic yang menyadari kejadian ini langsung bergegas menghampiri hakim garis. Wasit turnamen Soeren Friemel pun turun ke lapangan dan berbicara dengan wasit Aurelie Tourte dan supervisor Andreas Egli. Dari diskusi ketiganya dengan Djokovic, pihak wasit pun memutuskan untuk mendiskualifikasi Djokovic.
Tak cuma itu, Djokovic juga kemungkinan dikenakan denda tambahan terkait ketidakhadirannya di konferensi pers usai insiden ini.
Djokovic kemudian meminta maaf dalam pernyataan di Instagram. Ia mengaku sedih atas kejadian ini.
Terkait kondisi sang hakim garis, Djokovic menuturkan bahwa ia tidak mengalami cedera serius akibat pukulannya. “Aku bersyukur dia (hakim garis, Red) baik-baik saja. Saya sangat menyesal telah menyebabkan dia stres. Ini adalah kejadian yang sangat tidak diinginkan dan sangat salah,” ujar Djokovic lagi.
Menyoal diskualifikasi terhadap dirinya, Djokovic menuturkan ia tidak mau terlalu lama larut dalam kekecewaan. “Aku akan mengatasi kekecewaanku dan menjadikan ini pelajaran untuk diriku sebagai seorang manusia dan juga atlet. Saya minta maaf kepada turnamen @usopen dan semua orang di dalamnya,” katanya.
KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Bupati Kubu Raya, Mochammad Fachri bersilaturahmi dengan KH Syukron Ma'mun.…
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
Leave a Comment