Categories: Nasional

OTG yang Kontak dengan Pasien Covid-19 Tak Perlu Tes Swab

KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan baru terkait prosedur pelaksanaan tes swab Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Orang Tanpa Gejala (OTG) yang melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 tidak diperlukan melakukan swab. Dia hanya diharuskan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Jika muncul gejala selama proses isolasi, maka pasien akan langsung menjalani tes swab. Sedangkan, apabila hingga karantina selesai tidak terlihat adanya gejala Covid-19, maka pemantauan terhadap pasien bisa dinyatakan selesai.

Adapun pengertian kontak erat yang dimaksud yakni, orang yang memiliki riwayat melakukan kontak dekat dengan pasien kasus probable atau konfirmasi positif. Misalnya, seorang anak dalam sebuah keluarga terkonfirmasi positif Covid-19, maka anggota keluarga yang tinggal serumah dianggap melakukan kontak dekat.

Sementara itu, pasien positif Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan atau gejala sedang juga tidak perlu dilakukan tes swab lanjutan. Mereka hanya diharuskan melakukan isolasi mandiri 10 hari, ditambah 3 hari setelah tak lagi menunjukan gejala demam dan gangguan pernapasan. Sedangkan pasien dengan gejala berat diharuskan swab.

Dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut, Humas Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Irma Yunita menyebut aturan itu dibuat oleh Kemenkes RI. Sehingga dia enggan membeberkan ihwal alasan kebijakan ini diambil.

“Berdasarkan buku panduan revisi ke-5, memang disebutkan untuk kontak erat hanya diwajibkan untuk isolasi mandiri. Bilamana selama isolasi mandiri selama 14 hari muncul gejala baru akan dilakukan pemeriksaan swab PCR,” kata Irma kepada KalbarOnline.com, Senin (7/9).

Kendati demikian, Irma menyebut untuk DKI Jakarta memiliki kebijakan lain di bawah aturan Kemenkes RI. Yakni orang dengan kontak erat tetap bisa dilakukan tes swab. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 Tahun 2020.

“Hanya saja yang menetapkan seseorang kontak erat atau tidak adalah petugas kesehatan berdasarkan hasil analisis penyelidikan epidemiologi,” urainya. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

7 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

7 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

7 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

9 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

13 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

13 hours ago