Categories: Nasional

Instruksi Jokowi ke Mendagri dan Kapolri Terkait Klaster Pilkada

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar berhati-hati terkait penyebaran kasus Covid-19 pada beberapa tempat, seperti kantor, keluarga dan saat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Hati-hati yang namanya klaster kantor, yang kedua klaster keluarga hati-hati, yang terakhir juga klaster pilkada hati-hati ini, agar ini selalu diingatkan,” ucap Presiden saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Senin (7/9).

Jokowi mengatakan, ke tiga klaster tersebut kerap diabaikan. Namun termasuk berpotensi besar menyebarkan virus Korona. ”Klaster keluarga, karena kita sampai di rumah sudah merasa aman, nah justru di situlah yang kita harus hati-hati. Dalam perjalanan masuk kantor kita juga sudah merasa aman sehingga kita juga lupa di dalam kantor protokol kesehatan,” imbuhnya seperti dikutip Fajar.co.id (Jawa Pos Group).

Khusus terkait klaster pilkada, Presiden minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) benar-benar memberikan ketegasan. ”Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada, karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu agar ini betul-betul diberikan peringatan keras,” imbuh Presiden.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait protoko kesehatan jelang Pilkada 2020.

Sebanyak 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Benni menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah ada beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Namun yang yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah. Pelanggaran dengan menumbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

10 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

10 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

12 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

12 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

14 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

14 hours ago