Categories: Nasional

Instruksi Jokowi ke Mendagri dan Kapolri Terkait Klaster Pilkada

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar berhati-hati terkait penyebaran kasus Covid-19 pada beberapa tempat, seperti kantor, keluarga dan saat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Hati-hati yang namanya klaster kantor, yang kedua klaster keluarga hati-hati, yang terakhir juga klaster pilkada hati-hati ini, agar ini selalu diingatkan,” ucap Presiden saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Senin (7/9).

Jokowi mengatakan, ke tiga klaster tersebut kerap diabaikan. Namun termasuk berpotensi besar menyebarkan virus Korona. ”Klaster keluarga, karena kita sampai di rumah sudah merasa aman, nah justru di situlah yang kita harus hati-hati. Dalam perjalanan masuk kantor kita juga sudah merasa aman sehingga kita juga lupa di dalam kantor protokol kesehatan,” imbuhnya seperti dikutip Fajar.co.id (Jawa Pos Group).

Khusus terkait klaster pilkada, Presiden minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) benar-benar memberikan ketegasan. ”Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada, karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu agar ini betul-betul diberikan peringatan keras,” imbuh Presiden.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait protoko kesehatan jelang Pilkada 2020.

Sebanyak 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Benni menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah ada beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Namun yang yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah. Pelanggaran dengan menumbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

9 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

9 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

9 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

9 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

9 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

12 hours ago