Categories: Infotainment

Pakai Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman 12 Tahun

KalbarOnline.com – Salah satu diva Indonesia, Reza Artamevia (RA) ditahan oleh pihak kepolisian atas penggunaan sabu dengan berat 0,78 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (4/9) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa tersangka dikenakan pidana pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RA terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

“Pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).

Pada penangkapannya, polisi menemukan barang bukti sabu 0,78 gram. Ketika ditelisik lebih lanjut di rumahnya, pihak berwajib menemukan alat hisap sabu atau bong.

“Pada Jumat 16.00 WIB dan yang bersangkutan kita tangkap, pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Dan kita geledah di rumahnya Cirendeu, dan kita temukan bong,” ujar dia.

Pada kesempatan tersebut, RA pun mengaku salah dan meminta maaf kepada semua pihak. Dia juga berpesan agar masyarakat tidak menggunakan barang haram tersebut.

“Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maa sebesar-besarnya, kepada anak-anak, orang tua, adik-adik saya, keluarga besar dan guru, para sahabat dan kerabat serta semua pihak yang mendukung saya,” imbuhnya. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

1 hour ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

2 hours ago

Pria Berusia 69 Tahun di Wajok Hulu Mempawah Hilang Saat Pergi di Kebun

KalbarOnline, Mempawah - Seorang pria berusia 69 tahun bernama Usman bin Agus hilang saat pergi…

3 hours ago

Sinergi Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah, Bangun Ekosistem Pendidikan Digital

KalbarOnline, Bandung - Dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan platform teknologi pendidikan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Komitmen Laksanakan PPDB Secara Objektif, Transparan dan Akuntabel

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Komitmen Tolak Pungli

KalbarOnline, Pontianak - Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yusnaldi menerangkan,…

3 hours ago