KalbarOnline.com – Salah satu diva Indonesia, Reza Artamevia (RA) ditahan oleh pihak kepolisian atas penggunaan sabu dengan berat 0,78 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (4/9) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa tersangka dikenakan pidana pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RA terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).
Pada penangkapannya, polisi menemukan barang bukti sabu 0,78 gram. Ketika ditelisik lebih lanjut di rumahnya, pihak berwajib menemukan alat hisap sabu atau bong.
“Pada Jumat 16.00 WIB dan yang bersangkutan kita tangkap, pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Dan kita geledah di rumahnya Cirendeu, dan kita temukan bong,” ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, RA pun mengaku salah dan meminta maaf kepada semua pihak. Dia juga berpesan agar masyarakat tidak menggunakan barang haram tersebut.
“Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maa sebesar-besarnya, kepada anak-anak, orang tua, adik-adik saya, keluarga besar dan guru, para sahabat dan kerabat serta semua pihak yang mendukung saya,” imbuhnya. (*)
KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…
KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…
KalbarOnline, Mempawah - Seorang pria berusia 69 tahun bernama Usman bin Agus hilang saat pergi…
KalbarOnline, Bandung - Dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan platform teknologi pendidikan…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru…
KalbarOnline, Pontianak - Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yusnaldi menerangkan,…
Leave a Comment