Categories: Infotainment

Pakai Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman 12 Tahun

KalbarOnline.com – Salah satu diva Indonesia, Reza Artamevia (RA) ditahan oleh pihak kepolisian atas penggunaan sabu dengan berat 0,78 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (4/9) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa tersangka dikenakan pidana pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RA terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

“Pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).

Pada penangkapannya, polisi menemukan barang bukti sabu 0,78 gram. Ketika ditelisik lebih lanjut di rumahnya, pihak berwajib menemukan alat hisap sabu atau bong.

“Pada Jumat 16.00 WIB dan yang bersangkutan kita tangkap, pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Dan kita geledah di rumahnya Cirendeu, dan kita temukan bong,” ujar dia.

Pada kesempatan tersebut, RA pun mengaku salah dan meminta maaf kepada semua pihak. Dia juga berpesan agar masyarakat tidak menggunakan barang haram tersebut.

“Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maa sebesar-besarnya, kepada anak-anak, orang tua, adik-adik saya, keluarga besar dan guru, para sahabat dan kerabat serta semua pihak yang mendukung saya,” imbuhnya. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

5 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

5 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

5 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

5 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

8 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

8 hours ago