Categories: Kabar

Daftar KPU, Bawaslu Menduga 141 Paslon Langgar Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sebanyak 141 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran Pilkada 2020.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar seperti dilansir dari laman Bawaslu RI, Minggu (6/9/2020).

Fritz menjelaskan, dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat. Menurut dia, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran.

Bawaslu, kata Frizt, akan memberikan saran perbaikan (teguran) kepada para bapaslon. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” tuturnya.

Terkait sanksi, lanjut Fritz, apabila mengacu terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU), maka yang menjadi tanggung jawab Bawaslu adalah memberikan saran perbaikan.

Ia menambahkan, selain UU Pilkada masih ada undang-undang lainnya yang perlu diperhatikan. Misalnya, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajutinya lebih jauh.

Hal ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang UU Pilkada terkait penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat,” terangnya.

Fritz menegaskan, pelaksanaan pilkada saat pandemi Covid-19 covid-19 bukan hanya sekadar tugas KPU dan Bawaslu saja. Ia menyarankan seluruh pihak tidak hanya bicara teknis kepemiliuan, namun juga ada kepatuhan kepada protokol kesehatan.

“Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, pemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya. [sam]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

7 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

7 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

7 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

7 hours ago