KalbarOnline.com – Untuk menghindari skandal besar “Diesel Gate”, Komisi Uni Eropa UE baru-baru ini telah mengambil langkah-langkah yang terbilang berani. Dilaporkan bahwa pemerintah Uni Eropa sekarang dapat menarik kembali atau bahkan menyita kendaraan dan berpotensi mencabut sertifikasi kelayakan jalan mereka jika ditemukan melanggar batas emisi.
Selain itu, pemerintah di sana juga dapat memeriksa mobil untuk kepatuhan, penarikan kembali pesanan di 27 negara dan mengeluarkan denda hingga EUR 30.000 atau setara dengan Rp 526 jutaan per kendaraan. Sebagaimana dilansir dari Reuters via Carscoops, sampai saat ini penarikan dan denda hanya bisa dilakukan oleh otoritas yang menyetujui kendaraan tersebut, sebuah sistem yang menurut Komisi UE tidak memungkinkan mobil diperbaiki dengan cepat atau dalam skala yang cukup luas.
Dengan berpotensi mencabut sertifikasi kelayakan jalan tertentu, UE dapat membuka produsen mobil terhadap klaim kompensasi dari pelanggan, jika mereka kebetulan membeli model yang kemudian dikesampingkan karena melanggar undang-undang emisi. Komisi juga akan mulai melakukan pemeriksaan kendaraan, dan telah menginvestasikan dana sebesar EUR 7 juta atau berkisar Rp 122 miliar untuk membangun dua laboratorium pengujian.
Sementara itu, negara-negara UE akan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan minimum pada kendaraan yang sudah berada di jalan raya. Ini pada akhirnya adalah upaya untuk menghilangkan model apa pun yang masih menggunakan apa yang disebut perangkat curang yang memungkinkan mobil tampil berbeda selama kondisi pengujian daripada sebelumnya.
Kembali pada bulan Juni, Komisi Uni Eropa memperingatkan pembuat mobil untuk melakukan pengurangan emisi drastis, atau menghadapi denda yang signifikan. UE juga mendorong penyebaran yang dipercepat dari kendaraan beremisi nol dan rendah. Sasaran utamanya adalah menjadi netral emisi pada tahun 2050 di bawah strategi Kesepakatan Hijau Komisi Uni Eropa.
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…
KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…
KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas mengunjungi…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…
KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…
KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…
Leave a Comment