Categories: Nasional

KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.

“KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (4/9).

KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin, lanjut Ipi, KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.

“Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling utk tidak membuat akun baru, tapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK),” ucap Ipi.

Kendati demikian, Ipi menyebut jika belum memiliki akun, agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN.

Oleh karena itu, Ipi meminta calon kepala daerah mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, no telepon dan alamat email. Kemudian, notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui no telepon yang didaftarkan. “Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email,” ujar Ipi.

Terpenting, KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur. “Untuk dipahami bahwa mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

53 mins ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

55 mins ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

1 hour ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

2 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

6 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

7 hours ago