Categories: Ketapang

Imigrasi Ketapang Gelar Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal ke Perwakilan Perusahaan di Ketapang

Imigrasi Ketapang Gelar Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal ke Perwakilan Perusahaan di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melaksanakan Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan ataub kebijakan teknis di bidang Izin tinggal dan status keimigrasian bagi perwakilan perusahaan asing yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang, Kamis (30/8/2020).

Kegiatan yang bertemakan “Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Tatanan Kehidupan Baru” itu turut dihadiri oleh para perwakilan perusahaan dan organisasi dan yayasan yang beroperasi dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang di Nevada Hotel Ketapang.

Dalam sambutannya, Dhani Saputra mengatakan kalau kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM itu.

“Sosialisasi Keimigrasian ini penting kita laksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait izin tinggal keimigrasian,” katanya.

Ia berharap agar antar pihaknya dan perusahaan maupun organisasi yang memiliki atau pengguna warga negara  asing (WNA) dapat menjalin koordinasi dengan baik terkait peraturan kebijakan teknis Ditjen Imigrasi di masa New Normal atau tatanan kehidupan baru saat ini.

Sementara itu, Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Sumanggam Wahyu menyebut kalau setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.

“Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkanbya agar seluruh pihak pengguna tenaga asing, baik perusahaan, organisasi maupun yayasan yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dapat selalu mengikuti perkembangan peraturan terkait dengan Layanan Izin tinggal keimigrasin di masa tatanan kehidupan baru. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

4 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

4 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

4 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

5 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

9 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

12 hours ago