Categories: Ketapang

Imigrasi Ketapang Gelar Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal ke Perwakilan Perusahaan di Ketapang

Imigrasi Ketapang Gelar Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal ke Perwakilan Perusahaan di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melaksanakan Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan ataub kebijakan teknis di bidang Izin tinggal dan status keimigrasian bagi perwakilan perusahaan asing yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang, Kamis (30/8/2020).

Kegiatan yang bertemakan “Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Tatanan Kehidupan Baru” itu turut dihadiri oleh para perwakilan perusahaan dan organisasi dan yayasan yang beroperasi dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang di Nevada Hotel Ketapang.

Dalam sambutannya, Dhani Saputra mengatakan kalau kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM itu.

“Sosialisasi Keimigrasian ini penting kita laksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait izin tinggal keimigrasian,” katanya.

Ia berharap agar antar pihaknya dan perusahaan maupun organisasi yang memiliki atau pengguna warga negara  asing (WNA) dapat menjalin koordinasi dengan baik terkait peraturan kebijakan teknis Ditjen Imigrasi di masa New Normal atau tatanan kehidupan baru saat ini.

Sementara itu, Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Sumanggam Wahyu menyebut kalau setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.

“Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkanbya agar seluruh pihak pengguna tenaga asing, baik perusahaan, organisasi maupun yayasan yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dapat selalu mengikuti perkembangan peraturan terkait dengan Layanan Izin tinggal keimigrasin di masa tatanan kehidupan baru. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

2 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

5 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

6 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

7 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

8 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

22 hours ago