Categories: Nasional

Sepelekan Protokol Kesehatan, Tito Tegur Keras Bupati Wakatobi

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus korona atau Covid-19. Tito kali ini, menegur keras Bupati Wakatobi Arhawi yang menyepelekan protokol kesehatan Covid-19.

Padahal, sebelumnya Tito telah menegur dua Bupati yakni, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba terkait pengabaian physical distancing Covid-19. Keduanya abai saat Rajiun sebagai bakal calon Bupati petahana melakukan kampanya yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian,” kata kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya, Rabu (1/9).

  • Baca Juga:

    Kemendagri dan KPK Minta Pemda Transparan Soal Anggaran dan Perizinan

Irwan menuturkan, Arhawi yang merupakan bakal calon kepala daerah melakukan kampanye yang dihadiri ribuan orang. Padahal, situasi pandemi Covid-19, tidak diharuskan membuat kerumunan massa meski dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah.

“Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi. Sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ucap Irwan.

Arhawi yang merupakan Bupati Wakatobi dinilai melanggar Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Arhawi juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Irwan.

Irwan menegaskan, sanksi tersebut harus dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian untuk dapat dipertanggungjawabkan.

“Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

3 hours ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

8 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

8 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

10 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

11 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

14 hours ago