Categories: Nasional

Sepelekan Protokol Kesehatan, Tito Tegur Keras Bupati Wakatobi

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus korona atau Covid-19. Tito kali ini, menegur keras Bupati Wakatobi Arhawi yang menyepelekan protokol kesehatan Covid-19.

Padahal, sebelumnya Tito telah menegur dua Bupati yakni, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba terkait pengabaian physical distancing Covid-19. Keduanya abai saat Rajiun sebagai bakal calon Bupati petahana melakukan kampanya yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian,” kata kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya, Rabu (1/9).

  • Baca Juga:

    Kemendagri dan KPK Minta Pemda Transparan Soal Anggaran dan Perizinan

Irwan menuturkan, Arhawi yang merupakan bakal calon kepala daerah melakukan kampanye yang dihadiri ribuan orang. Padahal, situasi pandemi Covid-19, tidak diharuskan membuat kerumunan massa meski dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah.

“Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi. Sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ucap Irwan.

Arhawi yang merupakan Bupati Wakatobi dinilai melanggar Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Arhawi juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Irwan.

Irwan menegaskan, sanksi tersebut harus dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian untuk dapat dipertanggungjawabkan.

“Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

22 mins ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

2 hours ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

2 hours ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

2 hours ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

7 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

8 hours ago