Categories: Nasional

KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

KalbarOnline.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, dalam putusannya PK, vonis Sri berubah menjadi 2 tahun penjara. Padahal, sebelumnya, Sri divonis 4 ahun 6 bulan di tingkat pertama PN Jakarta Pusat.

“JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Namun jika putusan tersebut benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Kendati demikian, KPK menghormati putusan PK MA terhadap mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi. Meski memang putusan majelis hakim memutus terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tapi memotong hukumannya menjadi dua tahun penjara.

“Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ali.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK pun mengharapkan ada kesamaan visi dan misi dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor.

“KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengakui, MA memotong hukuman Sri Wahyumi Manalip dari hukuman 4 tahun 6bulan penjara menjadi 2tahun penjara. Namun, MA menyatakan Sti Wahyumi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meski hukumannya dipotong menjadi dua tahun penjara.

“Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” tandas Andi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

1 hour ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan dirinya tidak akan mengikuti kontestasi…

4 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

5 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

7 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

12 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

13 hours ago