Categories: Kabar

Omnibus Law Mengancam Pondok Pesantren, Mardani: Jas Merah Jasa Pesantren Bagi Bangsa

KalbarOnline.com – RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal yang mengharuskan semua lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal untuk berizin. Jika tidak, pemiliknya terancam pidana sepuluh tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, RUU Omnibus Law mengancam eksistensi pondok-pondok pesantren tradisional yang ada di Indonesia.

“RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kiyai punya pondok tradisional,” kata Mardani, Senin (31/8/2020).

Dijelaskan, lanjut Mardani, dalam draft RUU Ciptaker 12 Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah sehingga berbunyi yakni, (1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.’

“Sedangkan di daerah-daerah banyak Pesantren tradisional yang sudah lama dan menjadi pilar kebangsaan dan keumatan,” ujarnya.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini minta pemerintah melihat perlunya penghormatan pada pesantren-pesantren tradisional ini.

“Jas merah, jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah! Harus ada penghormatan pada aspek historis dan sosiologis pesantren,” tuturnya.

Menurut, Politisi PKS ini, pesantren merupakan agen perubahan bagi Bangsa ini, karena melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Bahkan kecerdasan paripurna yaitu mencerdaskan akal dan mencerdaskan perilaku (karakter),” jelasnya.

Ia berharap jangan sampai laku kita hari ini malah ingin mehancurkan apa yang telah para kiyai dan ulama perjuangkan untuk negara ini.

“Ayo kita jaga pesantren dan lawan aturan yang melemahkan atau meminggirkan pesantren,” pungkasnya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

8 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

8 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

10 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

10 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

12 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

12 hours ago