Categories: Nasional

Fenomena Poliandri Marak di Kalangan ASN, DPR: Itu Pelanggaran Berat

KalbarOnline.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, selain poligami, di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terjadi poliandri atau perempuan memiliki suami lebih ‎satu suami.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengaku prihatin mendengarkan kabar tersebut. Menurutnya ini jelas melanggar norma kesusilaan bagi ASN tersebut. Karena hukum juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami.

“Masalah poliandri yang terjadi dikalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Hal ini akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan. Itu pelanggaran berat,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (31/8).

  • Baca Juga: Gerindra Sebut Pandangan Grace Melarang Poligami Menista Agama Islam

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan ‎ada aturan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ASN tidak boleh melakukan poligami apalagi poliandri.

Selain itu, PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

“Fenomena poliandri dikalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yg berlaku,” katanya.

Oleh karena itu Guspardi meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktek poliandri tersebut.

“Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena poliandri di kalangan ASN adalah hal baru. Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Tjahjo mengaku mendapatkan informasi ada lima laporan kasus mengenai poliandri yang dilakukan oleh ASN tersebut.‎

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

12 hours ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

13 hours ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

21 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

21 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

22 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

22 hours ago