Categories: Nasional

Fenomena Poliandri Marak di Kalangan ASN, DPR: Itu Pelanggaran Berat

KalbarOnline.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, selain poligami, di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terjadi poliandri atau perempuan memiliki suami lebih ‎satu suami.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengaku prihatin mendengarkan kabar tersebut. Menurutnya ini jelas melanggar norma kesusilaan bagi ASN tersebut. Karena hukum juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami.

“Masalah poliandri yang terjadi dikalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Hal ini akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan. Itu pelanggaran berat,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (31/8).

  • Baca Juga: Gerindra Sebut Pandangan Grace Melarang Poligami Menista Agama Islam

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan ‎ada aturan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ASN tidak boleh melakukan poligami apalagi poliandri.

Selain itu, PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

“Fenomena poliandri dikalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yg berlaku,” katanya.

Oleh karena itu Guspardi meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktek poliandri tersebut.

“Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena poliandri di kalangan ASN adalah hal baru. Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Tjahjo mengaku mendapatkan informasi ada lima laporan kasus mengenai poliandri yang dilakukan oleh ASN tersebut.‎

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

3 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

3 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

6 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

6 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

13 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

13 hours ago