Categories: Nasional

Kemendikbud Temukan Sekolah di Zona Merah Lakukan Uji Coba Tatap Muka

KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat bahwa ada 30.502 sekolah yang berada di zona merah. Sedangkan yang terletak di zona oranye berjumlah 211.875 sekolah.

Dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB) Empat Menteri, yang diperbolehkan tatap muka ada zona kuning dan zona hijau. Untuk zona merah dan zona oranye masih dilarang.

Akan tetapi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengungkapkan bahwa ada beberapa daerah di zona oranye yang melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Tiap satu sekolah di setiap jenjang pendidikan yang melaksanakan uji coba.

“Ada beberapa daerah yang saya menemukan dengan mata kepala saya sendiri, ada zona-zona oranye yang sudah melakukan uji coba tatap muka, ini kita maklumi karena pada zona-zona tersebut hanya 1 sekolah setiap jenjang di satu kabupaten itu yang diizinkan uji coba tatap muka,” terangnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Jumat (28/8).

Baca Juga: Kemendikbud Sebut 179.252 Sekolah Bisa Tatap Muka, Harus Uji Coba Dulu

Kata dia, satuan pendidikan yang melangsungkan uji coba itu juga telah menerapkan protokol kesehatan yagn baik dan benar. Bahkan di meja peserta didik juga ada sekat pembatas akrilik untuk menghindari paparan.

“Ikhtiar kabupaten tersebut untuk bisa memastikan bahwa protokol kesehatan dilakukan meskipun baru uji coba. saya melihat persis satu SMA, SMK dan SLB. Itu di analisis dua-tiga minggu baru akan dicoba pada level dibawahnya untuk SMP dan SD. Ini menunjukkan kehatian-hatian pemda untuk membuka,” ujarnya.

Di zona merah pun juga ada yang melakukan uji coba, akan tetapi karena zona tersebut memiliki tingkat penyebaran yang paling tinggi, pihaknya melalui dinas pendidikan telah melakukan peneguran.

“Zona merah juga ada, itu sudah kita tegur, kewenangan untuk sanksi ada di Kemendagri, karena sekolah itu ada dibawah pemda. Jadi pendidikan tingkat PAUD, dasar dan menengah itu tanggung jawab pemda dan perguruan tinggi adalah pusat, ini seusai amanat UU,” katanya.

“Sekolah-sekolah itu ada di bawah kewenangan pemda. Nah kepala sekolah itu lebih takut dengan pemda daripada Kemendikbud, karena ya g mengangkat kepala sekolah adalah pemda, yang memberi izin pendirian sekolah pemda, yang menutup sekolah juga di daerah. Kemendikbud tugas menetapkan norma, prosedur dan kriteria,” tambahnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

4 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

8 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

8 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

9 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

9 hours ago