Categories: Nasional

Bila Resahkan Masyarakat, Pemda Diminta Hentikan Sekolah Tatap Muka

KalbarOnline.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah mengatakan, apabila satuan pendidikan belum memenuhi daftar periksa data pokok pendidikan (Dapodik), maka akan segera ditindak oleh pemerintah daerah (pemda).

“Kalau sampai mengganggu kepentingan umum, dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita meminta pemda langsung stop pelaksanaan tatap muka,” ujarnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Jumat (28/8).

“Sanksinya memang tidak terlalu jelas, tapi di SKB (Surat Keputusan Bersama Empat Menteri) dan pasal 17 (UU 23 Tahun 2014) disampaikan kalau tidak sesuai aturan, artinya langsung kita suruh tutup,” sambungnya.

Dia juga menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.

Ditambahkan Zanariah, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud.

“Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” demikian tegasnya.

Baca Juga: Kemendikbud Temukan Sekolah di Zona Merah Lakukan Uji Coba Tatap Muka

Ia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh Pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri juga menyebut bahwa untuk kewenangan pemberian sanksi sekolah yang melanggar pemda setempat.

“Sekolah-sekolah itu yang punya pemda, yang punya guru pemda, Kemendagri, kepala sekolah juga pemda. Tadi udah ada langkah kalau tidak memenuhi standar akan distop,” imbuhnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

3 hours ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

3 hours ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

3 hours ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

12 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

12 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

12 hours ago