Categories: Nasional

39 Pegawai Positif Covid-19, KPK Harus di Lockdown Total

KalbarOnline.com – Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan terpapar virus korona atau Covid-19. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri belum juga menyatakan penutupan sementara atau lockdown terhadap kantor lembaga antirasuah.

Sekretaris Nasional PILNET Indonesia, Erwin Natosmal Oemar meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengevaluasi protokol kesehatan di KPK. Terlebih, informasi yang dihimpun KalbarOnline.com, kini sebanyak 39 pegawai KPK terinfeksi positif Covid-19.

“Melihat kondisi sekarang, KPK harus mengevaluasi protokol kesehatan yang mereka punya. Kesehatan pegawai harus menjadi prioritas,” kata Erwin kepada KalbarOnline.com, Jumat (28/8).

Erwin menyampaikan, jika KPK tidak segera mengevaluasi protokol kesehatannya, maka lembaga ini akan menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Hal ini pun nantinya akan mengganggu penanganan perkara di KPK.

“Risiko yang akan ditanggung akan menjadi besar, termasuk dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan,” cetus Erwin.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK menyatakan, pada Jumat (28/6) hari ini, dari hasil tes swab dinyatakan 10 orang pegawai KPK terkonfirmasi positif Covid-19. Terdiri dari pegawai di Direktorat Penyidikan empat orang dan enam dari non pegawai/pegawai outsourching pada biro umum.

Baca juga: Dikabarkan Positif Covid-19, Novel: Alhamdulillah Secara Fisik Sehat

“Hasil swab beberapa pegawai KPK maka perhari ini telah diperoleh informasi ada 10 pegawai yang terpapar virus Covid-19 terdiri dari pegawai di Direktorat Penyidikan empat orang dan enam dari non pegawai/pegawai outsourching pada biro umum,” ucap Ali.

Kendati demikian, KPK belum juga melakukan penutupan sementara atau lockdown terkait kegiatan di kantornya.

Namun, lanjut Ali, KPK telah mengambil langkah terhadap para pegawai yang terkonfirmasi positif dengan dilakukan isolasi mandiri dan telah dalam pemantauan layanan kesehatan tempat tinggal terdekat.

Ali menyebut, aktivitas kantor pada kedeputian penindakan terkait perkara sementara di lakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun terkait perkara lain yang waktunya terbatas tetap berjalan. Tapi tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Beberapa pegawai pada kedeputian penindakan untuk sementara akan dilakukan dengan sistem shif/ piket,” tandas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

4 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

5 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

5 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

5 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

5 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

6 hours ago