Categories: Nasional

PP 109/2012 Harus Segera Diamandemen

KalbarOnline.com – Indonesia telah 75 tahun menapaki kemerdekaan, terbebas dari belenggu penjajah. Berbagai kemajuan fisik seperti infrastruktur dan ekonomi telah dicapai. Namun, bangsa Indonesia masih terbelenggu penjajahan produk adiktif seperti nikotin pada rokok.

Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Hasbullah Thabrany menyatakan, titah politik Presiden Joko Widodo untuk mengamandemen PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan wajib diapresiasi. Sebagai payung hukum pengendalian tembakau untuk melindungi konsumen. Namun, sayang, titah politik itu kini mandek. Banyak dugaan patgulipat antarkementerian dan atas intervensi industri rokok (besar).
Komnas PT sering menyoroti hal itu. Baru-baru ini bersama YLKI dan jaringan pengendalian tembakau.

”Revisi PP 109/2012 ini mendesak. Mengingat, beban penyakit tidak menular karena konsumsi produksi tembakau semakin tinggi. Misalnya, stroke, serangan jantung, dan kanker paru-paru,” katanya.

Salah satu hal yang harus direvisi dalam PP 109/2012, mengenai perluasan pictoral health warning (PHW/peringatan kesehatan bergambar) menjadi 90 persen. Perluasan peringatan itu sangat pantas untuk kondisi Indonesia sekarang.

Harus dipahami, revisi harus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi produk tembakau pada kesehatan.

Komnas PT berharap pemerintah meneguhkan motivasi untuk merevisi PP tersebut demi kesehatan masyarakat. Terutama anak-anak.

Di masa pandemi, aktivitas merokok meningkatkan potensi persebaran virus. Mengingat, biasanya, aktivitas merokok melibatkan banyak orang. Selain itu, merokok menambah berat beban keluarga karena krisis.

Yang tak kalah penting adalah menaikkan cukai rokok. Seharusnya, hal itu menjadi salah satu kebijakan fundamental dalam menyikapi krisis ekonomi karena pandemi Covid-19. Pendapatan dari cukai rokok dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penanganan Covid-19.

Jika cukai rokok dinaikkan, kesehatan masyarakat juga lebih terjamin. Sebab, sebagaimana diketahui, risiko kematian karena Covid-19 akibat komorbid menjadi lebih tinggi. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

4 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

4 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

4 hours ago