Categories: Nasional

MK Nyatakan Harusnya Wakil Menteri Tak Rangkap Jabatan

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menyatakan pemohon perkara nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak memiliki kedudukan hukum.

“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (27/8).

Mahkamah mempertimbangkan, fakta yang dikemukakan para pemohon mengenai tidak ada larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam undang-undang tersebut. Mahkamah memandang, hal itu berakibat pada banyaknya wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

Mahkamah menilai, jabatan wamen konstitusional. Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menyatakan, sekalipun wakil menteri bertugas untuk membantu menteri, tetapi karena pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri

“Sebab presiden merupakan pemegang pemerintahan menurut UUD 1945. Mengenai kedudukan wakil menteri, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” beber Manahan.

Oleh karena itu, Mahkamah berpandangan larangan bagi menteri tentang rangkap jabatan juga harus berlaku bagi wakil menteri.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tegas Manahan

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor Pertanahan dan Polres Mempawah Teken MoU Percepatan Kepemilikan Aset dan Penanganan Sengketa Lahan

KalbarOnline, Mempawah - Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resor Mempawah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja…

5 mins ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

41 mins ago

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

1 hour ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

1 hour ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

1 hour ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

1 hour ago