Categories: Nasional

Yasonna Usulkan 5 Poin Dalam RUU Mahkamah Konstitusi

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan lima usulan pemerintah terkait pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPR RI. Usulan tersebut salah satunya mengenai batas usia hakim konstitusi.

“Pada prinpipnya, Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Kami menyampaikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan, antara lain batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan Undang-Undang ini,” kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (24/8).

Politikus PDI Perjuangan ini berujar, usulan perubahan substansi lain terkait RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional. Menurutnya, Pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi dalam RUU yang merupakan inisiatif DPR itu.

“Tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ucap Yasonna.

Yasonna menyebut, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. Meski demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman perlu tetap diatur untuk mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

“Dinamika pengaturan mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi menunjukkan bahwa harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap kualitas ideal Hakim Konstitusi semakin meningkat, sehingga pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

7 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

7 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

7 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

9 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

13 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

13 hours ago