Categories: Nasional

Sejuta Pekerja Terancam Batal Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu

KalbarOnline.com – Tidak semua nomor rekening (norek) yang disetor pemberi kerja bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU). BPJamsostek menemukan sejumlah norek yang tak sesuai ketentuan. Karena itu, norek bermasalah tersebut terancam didrop dan tak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Dari sekitar 13,6 juta data yang masuk, lebih dari 1 juta (sekitar 1,1 juta) rekening dinyatakan berpotensi tidak valid. Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja, 1,1 juta rekening tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. ”Tapi, proses validasi ulang dan konfirmasi masih berlangsung, jadi belum final,” ujarnya.

Baca juga: BPJamsostek Mulai Verifikasi Nomor Rekening Pekerja

Ada berbagai kriteria yang sedang dikonfirmasi ulang oleh kantor cabang BPJamsostek ke perusahaan atau pemberi kerja. Salah satunya, kemungkinan perusahaan mengirimkan data norek seluruh pegawainya. ”Jadi, bukan hanya yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta,” jelasnya.

Dalam melakukan validasi, BPJamsostek berpatokan pada Permenaker 14/2020. Sesuai regulasi tersebut, penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, pekerja merupakan WNI, masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek yang aktif sampai Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta. Upah Rp 5 juta itu harus sesuai dengan data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Selain mengacu pada kriteria tersebut, terdapat tiga tahapan validasi. Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan. Pada tahap itu, norek yang dikumpulkan BPJamsostek diseleksi berdasar validitasnya. Misalnya, keaktifan dan keabsahan rekening. Pada tahap tersebut, BPJamsostek melakukan validasi bersama setidaknya 127 perbankan.

Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020. Misalnya, terkait keaktifan kepesertaan, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.

Baca juga: Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bonus Rp 600 Ribu

Terakhir, validasi berdasar nomor induk kependudukan yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Itu dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga 22 Agustus 2020, jumlah rekening pekerja calon penerima BSU yang sudah tervalidasi mencapai 7,4 juta. Penyaluran bakal dilakukan secara bertahap. ”Mudah-mudahan 25 Agustus bisa ditransfer langsung ke rekening para penerima,” katanya.

Seperti diberitakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program BSU pada pekerja terdampak Covid-19. Penerima bantuan nanti menerima dana Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Pekerja akan menerima dana Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

15 mins ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

32 mins ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

33 mins ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

36 mins ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

4 hours ago