Categories: Nasional

Gugat ke MK, Pegawai KPPU Ingin Perubahan Status

KalbarOnline.com – Sejumlah Pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Kuasa hukum pegawai KPPU Misbahudin Gasma mengatakan, gugatan itu semata-mata ingin memperkuat lembaga KPPU dengan mengubah status karyawan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam Pasal 34 ayat 1 Komisioner diangkat melalui Keputusan Presiden (Kepres), sementara Pasal 34 ayat 4 karyawan diangkat melalui Komisioner sehingga antara pasal ini bertentangan, lalu berdampak pada tidak terintegrasinya dengan sistem kelembagaan ASN,” kata Misbahudin dalam keterangannya pada KalbarOnline.com.

  • Baca Juga: KPPU Jatuhkan Sanksi, GRAB Kena Denda Rp 30 Miliar

Selain itu, lanjut Misbahudin, pegawai KPPU saat ini juga tidak berwenang dalam mengurusi anggaran. Sementara, PNS yang diperbantukan di KPPU dalam waktu dekat akan dipanggil kembali ke instansi pemerintah sebelumnya.

“PNS yang diperbantukan juga akan dipanggil ini akan terjadi kekosongan di sini (KPPU). Tak hanya itu, adanya tuntutan status pegawai juga sebagai langkah untuk adanya kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, perubahan status kepegawaian KPPU harus diselesaikan dulu dalam regulasi atau Undang-undang.

“Prinsipnya kita mendukung perubahan status kepegawaian KPPU tapi harus diclearkan terlebih dahulu tingkatan regulasinya (UU) seperti apa,” ujar Arwani.

Lebih lanjut, Politisi PPP itu mengingatkan perubahan status menjadi ASN juga harus dilihat dari kebutuhan. Sebab, saat ini PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K) yang sudah ada regulasinya hingga saat ini belum direalisasikan menjadi ASN.

“Pemerintah belum merealisasikan yang sudah diatur UU, misalnya P3K yang sudah dilakukan selekesi ratusan ribuyang lulus tapi hingga sekarang belum diurus. Regulasinya harus diselesaikan dulu dengan melihat kebutuhannya seperti apa,” tandasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Aksi Srikandi PLN Penerus Kartini untuk Generasi Emas

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya melalui gugus tugas Srikandi PLN…

38 mins ago

Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

KalbarOnline.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meninjau langsung Posko Utama Kelistrikan Konferensi…

43 mins ago

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

4 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

7 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

7 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

7 hours ago