Categories: Nasional

Yudi Purnomo Pastikan Hadir Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik KPK

KalbarOnline.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menyatakan akan menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. Sidang tersebut bakal digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 mendatang.

“Benar Saya sudah mendapatkan surat panggilan dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ibu Dewas KPK,” kata Yudi kepada KalbarOnline.com, Rabu (19/8).

Yudi mengaku, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan terkait pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Lantas, Yudi dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.

“Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang pelanggaran kode etik pada pekan depan. Sebanyak tiga orang terperiksa akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan yang digelar selama tiga hari pada 24-26 Agustus 2020.

Hal ini merupakan salah satu kinerja Dewas KPK yang mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa Yudi Purnomo Harahap alias YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Selanjutnya, sidang pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar pada 25 Agustus 2020. Firli diduga bergaya hidup mewah, karena menggunakan helikopter milik swasta saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

“Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020,” ujar Tumpak.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ mengenai dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

“Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020,” tandasnya. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pemkab Kapuas Hulu MoU dengan PT Bank Kalbar Terkait Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah…

5 mins ago

Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Kapuas Hulu Berikan Penghargaan kepada Kades Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan memberikan piagam penghargaan kepada personel, masyarakat serta…

7 mins ago

All Bikers Kayong Utara Gandeng Satlantas Polres Kayong Utara Cegah Balap Liar di Jalanan

KalbarOnline, Kayong Utara - Dengan maraknya aksi balapan liar beberapa pekan lalu dinilai dapat membahayakan…

9 mins ago

TPPS Pontianak Paparkan Delapan Aksi Konvergensi Stunting

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar penilaian terhadap delapan aksi konvergensi stunting…

1 hour ago

Jemaah Haji Tertua di Kalbar Berusia 86 Tahun, Daftar Sejak 2018

KalbarOnline, Pontianak – Soewandi Edi Soetanto, warga asal Jalan Perdamaian, Kecamatan Pontianak Selatan menjadi calon…

1 hour ago

Modus Kasih Makan, Dua Pria di Pontianak Curi dan Seret Anjing Pakai Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Aksi pencurian anjing dengan memberi modus memberi makan terjadi di Kota Pontianak,…

4 hours ago