Categories: Nasional

Yudi Purnomo Pastikan Hadir Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik KPK

KalbarOnline.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menyatakan akan menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. Sidang tersebut bakal digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 mendatang.

“Benar Saya sudah mendapatkan surat panggilan dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ibu Dewas KPK,” kata Yudi kepada KalbarOnline.com, Rabu (19/8).

Yudi mengaku, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan terkait pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Lantas, Yudi dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.

“Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang pelanggaran kode etik pada pekan depan. Sebanyak tiga orang terperiksa akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan yang digelar selama tiga hari pada 24-26 Agustus 2020.

Hal ini merupakan salah satu kinerja Dewas KPK yang mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa Yudi Purnomo Harahap alias YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Selanjutnya, sidang pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar pada 25 Agustus 2020. Firli diduga bergaya hidup mewah, karena menggunakan helikopter milik swasta saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

“Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020,” ujar Tumpak.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ mengenai dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

“Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020,” tandasnya. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

7 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

10 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

11 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

13 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

18 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

19 hours ago