Categories: Nasional

Naikkan Cukai Rokok Berpotensi Atasi Krisis Ekonomi karena Pandemi

KalbarOnline.com -Menaikkan cukai rokok menjadi salah satu kebijakan fundamental yang bisa diambil pemerintah untuk menyikapi krisis ekonomi karena pandemi Covid-19. Sebab, pendapatan dari cukai rokok dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penanganan Covid-19.
Ketua Umum Komisi Nasional Pengembalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyatakan sekarang ini sebenarnya waktu yang tepat bagi pemerintah menaikan cukai rokok. Apalagi di masa pandemi, orang-orang masih menyandu rokok.
“Padahal itu menambah rentan terkena Covid-19. Belum lagi keuangan keluarga juga makin menurun karena konsumsi rokok,” katanya kepada KalbarOnline.com.
Dengan dinaikkannya cukai rokok, kesehatan masyarakat menjadi lebih terjamin. Karena, seperti yang diketahui, risiko kematian karena Covid-19 akibat komorbid menjadi lebih tinggi.
Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu menilai upaya pemerintah dalam hal pengendalian rokok di tengah pandemi Covid-19 tidak terlihat. Dalam pedoman ataupun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pelarangan merokok pun tidak ada.
“Padahal, merokok dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19. Karena memicu kerumunan jarak dekat,” ucapnya.
Semestinya, lanjut Hasbullah, untuk pencegahan penularan Covid-19 ada iklan yang beredar atau sosialisasi untuk mengurangi merokok karena dapat meningkatkan risiko Covid-19 atau komplikasi penyakit lain. “Jangan sampai di daerah-daerah penularan Covid-19 terus meningkat. Di Jakarta kan kasus per harinya pernah 100an per hari, tetapi sekarang ini sampai 500 kasus per harinya,” tambahnya.
Dalam upaya pengendalian rokok, Komnas Pengendalian Tembakau meminta pemerintah segera revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Yakni, dengan perluasan gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen, yang sekarang masih 40 persen.
Menurutnya, perusahaan rokok di Indonesia pun mampu dan bersedia untuk menambah perluasan gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok. “Di Nepal itu bisa dipenuhi, mestinya di Indonesia juga bisa,” ujarnya.
Kemudian, peraturan itu berlaku juga untuk rokok elektrik. Karena belum ada bukti rokok elektrik dalam jangka panjang tidak menimbulkan risiko adiktif. Selagi ada konten tembakau atau nikotin, kebijakan yang diperlakukan harus sama dengan industri rokok.
“Yang terbaik adalah iklan rokok tidak ada sama sekali di televisi, radio, maupun internet,” ujarnya. (*)
Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

11 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

11 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

11 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

11 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

11 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

12 hours ago