Categories: Nasional

Fakta Baru Kasus Klinik Aborsi, Ribuan Janin Dilarutkan Hingga Dibakar

KalbarOnline.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah selesai melakukan rekontruksi kasus aborsi ilegal, di sebuah klinik di Jakarta Pusat. Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam rekontruksi ini. Terlihat jelas bagaimana proses aborsi dijalankan oleh para pelaku.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyidik juga menemukan fakta baru dalam kasus ini. Yakni janin hasil aborsi dilarutkan dengan bahan kimia hingga dibakar untuk menghilangkan jejak.

“Cara menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat, agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi,” kata Calvijn di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Sementara itu, bagian tubuh yang tidak hancur setelah dilarutkan, akan dibakar. Pembakaran dilakukan di lantai atas klinik. “Dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau,” jelas Calvijn.

Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/18/08/2020/polisi-ungkap-klinik-aborsi-dalam-setahun-didatangi-2-600-pasien/

Sebelumnya, Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Operasi dilakukan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, RT 02/RW 02 Senen, Jakarta Pusat.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (3/8). Sebanyak 17 orang pelaku ditangkap. Mereka yang ditangkap yakni SS, 57; SWS, 84; TWP, 59; EM, 68; AK, 27; SMK, 32; W, 44; J, 52; M, 42; S, 57; WL, 46; AR, 44; MK, 38; WS, 49; CCS, 22; HR, 23; dan LH, 46. Seluruhnya memiliki peran berbeda-beda.

Berdasarkan catatan klinik, pada periode Januari 2019 hingga 10 April 2020, total pasien aborsi yang sudah ditangani yakni 2.638 orang. Sedangkan klinik diketahui telah beroperasi selama 5 tahun.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Tingkatkan Kinerja Samapta Melalui Asistensi

KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu menggelar kegiatan Asistensi Fungsi Samapta di Aula Polres Kapuas…

2 hours ago

KPU Kubu Raya Lakukan Pemetaan TPS Jelang Pilkada Mendatang

KalbarOnline, Kubu Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya, Kasiono mengungkapkan, saat ini…

2 hours ago

123 Atlet PPLPD se-Indonesia Ikuti Kejurnas Angkat Besi di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 123 atlet pelajar se-Indonesia mengikuti kejuaran cabang olahraga (cabor) angkat besi…

3 hours ago

Aplikasi Polis Permudah Pelayanan Jasa Laboratorium Lingkungan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan Pontianak Laboratory Information System (Polis) mempermudah para pelanggan jasa laboratorium UPT…

3 hours ago

Banyak Atlet Pelajar Berprestasi, Kalbar Jadi Tuan Rumah Kejurnas Angkat Besi PPLP/D

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka event kejuaran nasional (kejurnas) cabang olahraga…

3 hours ago

Maju Pilkada, Romi Wijaya Mengundurkan Diri dari Penjabat Bupati Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Romi Wijaya menyatakan kalau ia telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya…

9 hours ago