Categories: Kabar

Novel Baswedan Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik

KalbarOnline.com – Penyidik KPK Novel Baswedan turut berduka cita atas meninggalnya Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin pada Senin, 17 Agustus 2020.

Fedrik merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara.

Namun, Novel tetap mendoakan agar segala amal kebaikan Jaksa Fedrik diterima di sisi Allah SWT dan diampuni kesalahan serta kekhilafannya. Selain itu, Novel berdoa keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar,” kata Novel Baswedan dikutip dari Twitter pada Senin, 17 Agustus 2020.

Positif Corona

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Fedrik terkonfirmasi positif Corona. “Benar,” kata Burhanuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (17/8/2020). Burhanuddin menjawab pertanyaan apakah Fedrik meninggal karena positif Corona.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. “Info sakitnya komplikasi penyakit gula,” kata Hari Setiyono.

Pemilik nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, itu terakhir menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Fedrik sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial karena menjadi anggota tim JPU pelaku penyerang Novel Baswedan yang menuntut 1 tahun penjara.

Meski akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun. Walaupun divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa, beberapa pihak mengaku tidak puas karena menganggap kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang dibalik penyerangan penyidik senior KPK itu.

Adapun alasan pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan sebelumnya kontroversial. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. [sam]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

4 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

6 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

6 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

6 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

6 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

6 hours ago