Categories: Nasional

Bahas Gaji Pegawainya, KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan terkait besaran gaji pegawai KPK. Hal ini menyusul peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

“Kemarin tanggal 13 Agustus saya panggil itu Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan,” kata Firli dalam penyampaian Kinerja Semester I KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Firli menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu membahas mengenai syarat pegawai KPK menjadi ASN. Dia menyebut, KPK tidak melakukan rekrutmen pegawai, melainkan pegawai tetap KPK beralih status menjadi ASN.

“Jadi alih status itu bukan rekrutmen. Tetapi Pasal 3 memang disebut ada syarat-syarat. Yakni pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, di luar itu tidak boleh,” ucap Firli.

Baca juga: Pegawai KPK jadi ASN, Samad: Mudah Diintervensi Kepentingan Politik

Firli menegaskan, Pimpinan KPK berkomitmen pendapatan atau gaji pegawai KPK tidak berubah meski beralih status menjadi ASN. Hal ini tengah diupayakan oleh Pimpinan KPK.

“Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay sampai dengan tanggal, Agustus kemarin saya belum ada dapat berita akan turun. Bahwa tetap pada komitmen take home pay sama,” tegas Firli.

Firli mengaku, telah memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk menyusun terkait penggajian KPK. Dia pun berharap, masalah ini tidak menimbulkan kegaduhan.

“Makanya kita pimpinan tidak ingin ada rekrutmen baru. Karena PP 41/2020 Pasal 3 ayat 1 disebutkan syarat alih status adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap,” tandasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

Pegawai KPK berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

54 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

57 mins ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

1 hour ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

1 hour ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

1 hour ago

Korban yang Jatuh dari Tongkang di Sungai Kapuas Sintang Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…

1 hour ago