Categories: Kabar

Breaking News: Jaksa Kasus Novel, Fedrik Adhar Syaripuddin Meninggal Dunia

KalbarOnline.com – Kabar duka melanda korps Adhyaksa. Jaksa Penuntut Umum, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia, pada Senin (17/8). Fedrik merupakan salah satu jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun … telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH.MH, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari ini Senin 17 Agustus 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui pesan singkat.

Fedrik meninggal pukul 11.00 WIB siang tadi di RS Pondok Indah Bintaro. Ia disebut menderita komplikasi penyakit gula. Fedrik sebelumnya sempat viral di media sosial usai terlihat mengunggah foto dengan barang mewah. Unggahan itu pun mendapat komentar dari netizen yang mempertanyakan pendapatan Fedrik sebagai jaksa.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerjanya sesama bertugas di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu seperti dilansir Tribunsumsel.com melalui sambungan selulernya, Senin (17/8/2020). “Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,” katanya.

Dikatakan Abu,bahwa Sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga. “Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia,”katanya.

Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita fedrik. “Untuk sakit apa,itu kita belum tau,karena kita juga baru dapat kabar bahwa fedrik meninggal,” ungkapnya.

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja. Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Pihak Komisi Kejaksaan pun sempat berencana memanggil Fedrik untuk mengklarifikasi unggahan tersebut pada Juni lalu. Fedrik disebut kemungkinan melanggar ketentuan pedoman perilaku jaksa dan peraturan jaksa agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa. Namun saat itu belum ada kelanjutan lagi terkait pemanggilan Fedrik. [sam]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Relawan PLN Banjiri Bantaran Sungai Besar Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

6 hours ago

Pria di Kapuas Hulu Sembunyikan Sabu di Baju Korpri

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid menangkap seorang pria…

7 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Hadiri Perayaan Waisak bersama Permabudhi Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…

7 hours ago

Mau Beli Rokok Tapi Tak Punya Uang, Pria di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal

KalbarOnline, Kubu Raya - Pria berinisial RO (32 tahun) warga Kubu Raya diamankan pihak kepolisian…

7 hours ago

RSUD Pontianak Sosialisasikan Hidup Sehat Tanpa Rokok

KalbarOnline, Pontianak - Merokok tidak saja berbahaya untuk diri sendiri tetapi juga orang yang berada…

8 hours ago

Ani Sofian Seruput Kopi Aming bersama Pj Wali Kota Madiun

KalbarOnline, Balikpapan - Kota Pontianak dikenal dengan kekayaan kuliner yang beraneka ragam. Bahkan sebagian orang…

8 hours ago