Categories: HeadlinesPontianak

Susun Pergub Protokol Kesehatan, Sutarmidji Minta Daerah Kirim 200 Sampel Swab Per Minggu

Susun Pergub Protokol Kesehatan, Sutarmidji Minta Daerah Kirim 200 Sampel Swab Per Minggu

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya akan buat Peraturan Gubernur. Karena berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota diminta membuat aturan turunan perdanya dengan sanksi-sanksinya,” ujarnya saat diwawancarai belum lama ini.

Dalam Pergub tersebut, disebutkan Midji, akan ada aturan bagi pemerintah daerah tingkat II untuk mengirimkan minimal 200 sampel swab dalam satu minggu. Hal itu dimaksudkan Midji agar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar dapat menganalisis perkembangan Covid.

“Supaya daerah tetap peduli Covid. Karena daerah ini, rapid test tak mau lagi, swab tak mau lagi, dianggap sudah bebas dari Covid. Tidak ada daerah yang bebas 100 persen,” tegasnya.

Jika terdapat daerah yang enggan mengirimkan sampel swab yang diminta tersebut, ditegaskan Midji, dirinya akan memberikan sanksi berupa menunda transfer bagi hasil pajak.

“Kita sedang susun Pergub-nya, daerah yang tak mengirimkan minimal 200 sampel swab setiap satu minggu, saya bisa berikan beberapa sanksi misalnya menunda transfer bagi hasil pajak. Banyak yang bisa dilakukan, mau ikut silahkan, saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan lakukan. Mau marah, mau merajuk, silahkan. Saya tidak akan pernah kendor soal covid,” tegasnya.

“Pergub itu kita targetkan selesai minggu depan, saya masih menunggu masukan Kapolda dan Pangdam. Ini juga untuk antisipasi wacana Kemenhub yang tidak akan memberlakukan rapid test lagi. Kalau begitu, saya minta untuk harus swab. Kan beda rapid test dengan swab, biar Menteri makin pusing,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menyambut baik adanya Pergub tersebut. Sebab, kata Harisson, melalui peraturan tersebut diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Karena memang biasanya, kalau tanpa sanksi masyarakat cenderung tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Jadi diharapkan dengan adanya Pergub atau Perkada ini masyarakat akan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini telah ditindaklanjuti dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 yaitu tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid di daerah.

Kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota akan menerbitkan suatu peraturan kepala daerah yang berisi bagaimana cara menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan beserta sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila masyarakat dan badan usaha tidak melaksanakan protokol-protokol kesehatan diharapkan dengan adanya peningkatan sosialisasi secara massif, pencegahan dan pengendalian covid-19.

Peraturan Kepala Daerah ini diharapkan secepatnya untuk diterbitkan sesuai Instruksi Mendagri yakni 14 hari setelah keluarnya Instruksi Presiden. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta sudah harus menerbitkan Perkada tersebut. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

1 hour ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

1 hour ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

7 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

8 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

8 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

8 hours ago