Categories: Nasional

Pimpinan KPK Klaim Independensi Tidak Tergerus Meski Pegawai jadi ASN

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meyakini, alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak mempengaruhi independensi lembaga antikorupsi. Meski UU Nomor 19 Tahun 2019 menempatkan KPK berada di rumpun eksekutif, lembaga yang dipimpinnya masih melakukan kerja-kerja penegakan hukum.

“Jadi saya yakin bahwa soal indepedensi tidak akan mengurangi KPK untuk lakukan pekerjaannya,” kata Lili dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Lili berujar, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan budaya birokrasi yang ada di KPK. Menurutnya, selain pegawai tetap, KPK juga memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan.

“Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN, itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi,” klaim Lili.

Menurut Lili, pihaknya akan membuat Peraturan Komisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020. Perkom tersebut akan mengatur lebih rinci mekanisme peralihan status pegawai, termasuk pegawai yang berasal dari institusi lain.

“Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kempan RB, kepolisian, kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya,” cetus Lili.

Oleh karena itu, Lili memastikan sistem penggajian KPK tidak akan ada perubahan meski pegawai beralih status menjadi ASN. Namun, saat ini masih terjadi pro dan kontra terkait sistem penggajian KPK.

“Sembari menunggu Ortaka, Perkom, Perpim terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

Pegawai KPK berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Walhi Kalbar Pertanyakan Kehadiran Negara Soal Perusakan Lahan Gambut

KalbarOnline, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat secara tersirat mempertanyakan kehadiran negara dalam…

28 mins ago

Kapal Ikan BAU Terbakar di Muara Pemangkat

KalbarOnline, Sambas - Sebuah kapal ikan, Bintang Agrindo Utama (BAU) GT 98, terbakar di Muara…

30 mins ago

PWI Kalbar Dukung Komitmen Pelaksanaan PPDB Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar ikut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama…

4 hours ago

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

9 hours ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

10 hours ago

Pria Berusia 69 Tahun di Wajok Hulu Mempawah Hilang Saat Pergi di Kebun

KalbarOnline, Mempawah - Seorang pria berusia 69 tahun bernama Usman bin Agus hilang saat pergi…

10 hours ago