Categories: Nasional

Pimpinan KPK Klaim Independensi Tidak Tergerus Meski Pegawai jadi ASN

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meyakini, alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak mempengaruhi independensi lembaga antikorupsi. Meski UU Nomor 19 Tahun 2019 menempatkan KPK berada di rumpun eksekutif, lembaga yang dipimpinnya masih melakukan kerja-kerja penegakan hukum.

“Jadi saya yakin bahwa soal indepedensi tidak akan mengurangi KPK untuk lakukan pekerjaannya,” kata Lili dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Lili berujar, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan budaya birokrasi yang ada di KPK. Menurutnya, selain pegawai tetap, KPK juga memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan.

“Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN, itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi,” klaim Lili.

Menurut Lili, pihaknya akan membuat Peraturan Komisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020. Perkom tersebut akan mengatur lebih rinci mekanisme peralihan status pegawai, termasuk pegawai yang berasal dari institusi lain.

“Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kempan RB, kepolisian, kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya,” cetus Lili.

Oleh karena itu, Lili memastikan sistem penggajian KPK tidak akan ada perubahan meski pegawai beralih status menjadi ASN. Namun, saat ini masih terjadi pro dan kontra terkait sistem penggajian KPK.

“Sembari menunggu Ortaka, Perkom, Perpim terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

Pegawai KPK berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

2 mins ago

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

24 mins ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

40 mins ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

42 mins ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

43 mins ago

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

4 hours ago