Kunker di Kejati Sulsel, Supriansa Pertanyakan Kasus Jen Tang

KalbarOnline.com, MAKASSAR — Kasus Soedirjo Aliman atau Jen Tang yang dibebaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada akhir Januari 2020, masih menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Komisi III DPR RI, Supriansa.

Pada kunjungan kerja yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi SulSel Selasa siang, Supriansa mengaku sempat mempertanyakan terkait kasus Jen Tang ke penyidik. Kendati demikian usai rapat tertutup digelar, pihaknya tidak terlalu banyak membeberkan atau berkomentar saat dikonfirmasi soal kasus Jen Tang.

Baca Juga :  Bangkit Pasca Pandemi, Penjualan Listrik Tahunan PLN Naik 6,61 Persen

“Itukan ada alasan hukum yang diberikan oleh penyidik, nah tadi penyidik sudah menyampaikan alasan hukumnya tentang kenapa dilepaskan,” ucapnya.

Mantan Wakil Bupati Soppeng tersebut mengaku sejauh ini pihaknya akan terus mendalami kasus yang menjadi perhatian banyak orang.

“Tentu juga kita akan dalami terus apa-apa yang memang harus menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tito Minta Cakada Tanda Tangani Pakta Integritas Protokol Kesehatan

Diketahui, Jen Tang yang menjadi buronan selama 2 tahun karena sempat melarikan diri ke Singapura, akhirnya ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung pada 17 oktober 2019 di Jakarta.

Kasus yang menjerat Jen Tang terjadi pada 2015 tersebut diduga bertindak seolah-olah menjadi pemilik lahan negara di Buloa. Jen Tang juga diduga menerima uang sewa lahan milik negara itu sebesar Rp500 juta. (mg10/fajar)

Comment